Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU)

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU)

Divisi: Izin Usaha

Estimasi Biaya:

Persetujuan Badan Usaha untuk Melakukan Kegiatan Usaha (PB UMKU) merupakan dokumen persetujuan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bentuk izin operasional bagi badan usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup. PB UMKU menjadi instrumen penting dalam sistem perizinan berusaha yang terintegrasi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan turunannya, PB UMKU diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari reformasi birokrasi dalam kemudahan berusaha. Dokumen ini mengintegrasikan berbagai persyaratan perizinan, termasuk aspek lingkungan hidup, dalam satu mekanisme persetujuan yang efisien dan transparan.